Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan Wajib Pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status GloBE; dan b. pengawasan Wajib Pajak GloBE yang belum melakukan penambahan status GloBE. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Pengawasan Wajib Pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban: a. pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; c. penyampaian Notifikasi; d. penyampaian GIR; dan e. perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. (5) Pengawasan Wajib Pajak GloBE yang belum melakukan penambahan status GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban: a. penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE; b. pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; c. penyampaian Notifikasi; d. penyampaian GIR; e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan f. perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. (6) Dalam melakukan pengawasan, Direktur Jenderal Pajak: a. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak GloBE; b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak GloBE; c. mengundang Wajib Pajak GloBE untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; d. melakukan kunjungan; e. menyampaikan imbauan; f. memberikan teguran; g. meminta dokumen penentuan harga transfer; h. meminta Laporan Keuangan Konsolidasi; i. meminta dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak tambahan; j. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan/atau k. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB X PEMERIKSAAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.