(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
(2)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB XI
PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN,
PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, BANDING, DAN GUGATAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.