Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. (2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB XI PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, BANDING, DAN GUGATAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.