(1)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak GloBE atau karena jabatannya dapat membetulkan:
a.
surat ketetapan pajak kurang bayar;
b.
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
c.
surat ketetapan pajak nihil;
d.
surat ketetapan pajak lebih bayar;
e.
surat tagihan pajak;
f.
surat keputusan pembetulan;
g.
surat keputusan keberatan;
h.
surat keputusan pengurangan sanksi administrasi;
i.
surat keputusan penghapusan sanksi administrasi;
j.
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak
k.
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak;
l.
surat keputusan pemberian imbalan bunga;
m.
surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; atau
n.
surat keputusan persetujuan bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(2)
Wajib Pajak GloBE dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.
surat ketetapan pajak kurang bayar;
b.
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
c.
surat ketetapan pajak nihil; atau
d.
surat ketetapan pajak lebih bayar.
(3)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak GloBE atau karena jabatannya dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak GloBE atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar; atau
d.
membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1.
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau
2.
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak GloBE.
(4)
Tata cara pengajuan, permohonan dan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.