Gugatan Wajib Pajak GloBE terhadap:
a.
pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
b.
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
d.
penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Mata Uang yang Digunakan pada SPT Tahunan PPh dalam
Rangka Melaksanakan GloBE
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.