(1)
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.
(2)
Dalam hal beberapa Wajib Pajak GloBE dalam satu Grup PMN menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang yang berbeda, Grup PMN dimaksud melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi saat menghitung pajak tambahan.
Bagian Kedua
Tahun Pengenaan GloBE yang Dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.