Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. (2) Dalam hal beberapa Wajib Pajak GloBE dalam satu Grup PMN menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang yang berbeda, Grup PMN dimaksud melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi saat menghitung pajak tambahan. Bagian Kedua Tahun Pengenaan GloBE yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.