Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi di mana: a. tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau b. terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap Entitas Konstituen. (2) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi. (3) Mekanisme simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030. (4) Simplified jurisdictional reporting framework tidak membatasi Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data tambahan kepada Wajib Pajak GloBE termasuk informasi atas setiap Entitas Konstituen Bagian Keempat Pertukaran Informasi GIR

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.