(1)
Entitas Konstituen Pelapor dapat melaporkan GIR melalui mekanisme
simplified jurisdictional reporting framework
untuk negara atau yurisdiksi di mana:
a.
tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau
b.
terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap Entitas Konstituen.
(2)
Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi.
(3)
Mekanisme
simplified jurisdictional reporting framework
berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030.
(4)
Simplified jurisdictional reporting framework
tidak membatasi Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data tambahan kepada Wajib Pajak GloBE termasuk informasi atas setiap Entitas Konstituen
Bagian Keempat
Pertukaran Informasi GIR
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.