(1)
Wajib Pajak GloBE mencantumkan Tahun Pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan.
(2)
Dalam hal periode akuntansi Wajib Pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi Entitas Induk Utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Wajib Pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama.
Bagian Ketiga
Transitional Simplified Reporting Framework
pada Periode Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.