Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak GloBE mencantumkan Tahun Pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan. (2) Dalam hal periode akuntansi Wajib Pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi Entitas Induk Utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Wajib Pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama. Bagian Ketiga Transitional Simplified Reporting Framework pada Periode Tertentu

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.