(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidakdipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.