(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Bahan Bakar Nabati.
(2)
Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3)
Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati adalah 07.
(4)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009".
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.