Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu: a. Direktorat Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. b. Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP. c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2. d. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan menyiapkan: 1) konsep adendum Surat Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan Tempat Pembayaran Elektronik (TP Elektronik) untuk pengurangan wilayah pembayaran PBB-P2 sesuai dengan wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2; dan/atau 2) konsep pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pimpinan TP Elektronik apabila seluruh wilayah yang Pemerintah Daerahnya termasuk dalam ruang lingkup kerjasama siap melaksanakan pemungutan PBB-P2. e. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dan menyerahkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. f. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyiapkan: 1) basis data terkait PBB-P2 dengan ketentuan: a) untuk KPP yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota, basis data dimaksud disiapkan per kabupaten/kota; b) untuk KPP yang wilayah kerjanya meliputi bagian dari kabupaten/kota, basis data dimaksud disiapkan per KPP. 2) pembatasan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dapat dibayar melalui TP Elektronik dan penutupan akses TP Elektronik ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP serta penutupan akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2010. (3) Sistem aplikasi beserta source code-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, disiapkan dalam bentuk media cakram digital oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun pengalihan (4) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.