(1)
Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan.
(2)
Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.