(1)
Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
(2)
Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
(3)
Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
(4)
Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
(5)
Permohonan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
(6)
Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama.
(7)
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.