(1)
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November sebelum Tahun Pengalihan.
(2)
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November sebelum Tahun Pengalihan.
(3)
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.