Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Mengubah Ketentuan Bab V Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab V Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk: a. membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1); dan b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi : 1. Peta Tempat Kegiatan Usaha; 2. Foto Tempat Kegiatan Usaha; 3. Gambaran Kegiatan Usaha; 4. Data Peredaran Usaha; 5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha (2) Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru. (3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. (4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.