PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Mengubah Ketentuan Bab V Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab V Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)
KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
a.
membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1); dan
b.
melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi :
1.
Peta Tempat Kegiatan Usaha;
2.
Foto Tempat Kegiatan Usaha;
3.
Gambaran Kegiatan Usaha;
4.
Data Peredaran Usaha;
5.
Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha
(2)
Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
(3)
Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
(4)
Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.