PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
1.
Mengubah Lampiran I Romawi II dan Romawi IV.B., Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Mengubah Lampiran II-7, Lampiran II-17, dan Lampiran II-18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II.1, Lampiran II.2, dan Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.