Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang selanjutnya disebut dengan PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.