(1)
PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
b.
Surat Permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak dan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.