Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian atas:
a.
kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
b.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
c.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
d.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.