Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian atas: a. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; b. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; c. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan d. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.