Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (2) Isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account; b waktu dan tempat perjanjian; c jumlah jaminan pelunasan; d biaya escrow account; e prosedur pencairan jaminan;dan f. penyelesaian perselisihan. (3) Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak. (4) Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.