(1)
Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a.
identitas para pihak dan bank pembuka escrow account;
b
waktu dan tempat perjanjian;
c
jumlah jaminan pelunasan;
d
biaya escrow account;
e
prosedur pencairan jaminan;dan
f.
penyelesaian perselisihan.
(3)
Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak.
(4)
Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.