(1)
Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima pemberitahuan persetujuan untuk menghentikan penyidikan dari Jaksa Agung, segera memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(2)
Perintah agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada bank pembuka escrow account.
(3)
Setelah menerima tanda bukti Surat Setoran Pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak segera memberitahukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.