Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
2.
Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.