(1)
Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai.
(2)
Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.