(1)
Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal:
a.
Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi,
b.
Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan, atau
c.
Kantor Pelayanan Pajak menemukan Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas.
(2)
Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dapat dibetulkan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input kedalam Aplikasi e-Meterai.
(3)
Prosedur Pencabutan atau Pembetulan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Izin Pembubuhan diterbitkan.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.