Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal setoran tidak berhasil membangkitkan (generate) Kode Deposit karena terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan. (2) Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. (3) Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, atas saldo deposit masih tersisa tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan. (4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. (5) Prosedur Pemindahbukuan atas saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.