⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 41/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan maka dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan untuk Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu kompensasi Kerugian belum diterbitkan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana tercantum dalam permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.