Informasi atau data yang dapat disampaikan dalam Pertukaran lnformasi secara Otomatis atau Rutin, yaitu:
a.
Perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dari satu negara ke negara lain;
b.
Kepemilikan atau penghasilan dari harta tak bergerak;
c.
Dividen;
d.
Bunga;
e.
Royalti;
f.
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
g.
Gaji, upah, remunerasi;
h.
Penghasilan Direktur;
i.
Penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan, pensiun dan penghasilan sejenis;
j.
Penghasilan dari gajl, upah dan remunerasi yang berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan;
k.
Penghasilan lain seperti yang berasal dari judi, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, cukai, pembayaran jaminan kesejahteraan sostal; dan
l.
Komisi dan pembayaran sejenis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.