Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Informasi atau data yang dapat disampaikan dalam Pertukaran lnformasi secara Otomatis atau Rutin, yaitu: a. Perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dari satu negara ke negara lain; b. Kepemilikan atau penghasilan dari harta tak bergerak; c. Dividen; d. Bunga; e. Royalti; f. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta; g. Gaji, upah, remunerasi; h. Penghasilan Direktur; i. Penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan, pensiun dan penghasilan sejenis; j. Penghasilan dari gajl, upah dan remunerasi yang berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan; k. Penghasilan lain seperti yang berasal dari judi, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, cukai, pembayaran jaminan kesejahteraan sostal; dan l. Komisi dan pembayaran sejenis.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.