(1)
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal untuk pembicaraan awal dengan Wajib Pajak.
(2)
Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.