Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang telah mengikuti atau memenuhi kriteria-kriteria yang telah disepakati dalam Kesepakatan Harga Wajar antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (2) Dalam hal Kesepakatan Harga Transfer akan diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum disepakatinya Kesepakatan Harga Transfer dan Surat Pemberitahuan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk Tahun Pajak dimaksud belum mencerminkan hasil Kesepakatan Harga Transfer, Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian ( compensating adjustment ) dengan membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan Surat Pemberitahuan menjadi lebih bayar, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (4) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan Surat Pemberitahuan menjadi kurang bayar, sanksi administrasi dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-­undangan perpajakan yang berlaku atas kekurangan pembayaran pajak dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.