Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ditindaklanjuti dengan Kompensasi Utang Pajak. (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan melalui potongan SPMKP dan/atau transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila: a. Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP); b. Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. (4) Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM dikompensasikan ke Utang Pajak PBB; b. kelebihan pembayaran PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB. (5) Dalam hal setelah dilakukan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak. (6) Dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.