Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau Kompensasi Utang Pajak. (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (3) Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP), atas nama Wajib Pajak untuk Utang Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak. (4) Dalam hal Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui transfer pembayaran pada KPP lain, KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya transfer pembayaran ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak tersebut. (5) Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM, KPP yang menerbitkan SPMKP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak dan mencantumkan nomor surat ketetapan pajak. (6) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala KPP yang menerbitkan SPMKP. (7) Dalam hal Utang Pajak yang dikompensasikan melalui transfer pembayaran berupa Utang Pajak PBB, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB membuat Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas nama Wajib Pajak. (8) Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Kepala KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.