(1)
KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyampaikan lembar Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) untuk Wajib Pajak yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke KPP yang menerbitkan SPMKP.
(2)
KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) oleh KPPN beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);
b.
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan/atau
c.
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.