Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyampaikan lembar Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) untuk Wajib Pajak yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke KPP yang menerbitkan SPMKP. (2) KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan kepada Wajib Pajak: a. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) oleh KPPN beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN); b. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan/atau c. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.