(1)
KPP menyampaikan SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke KPPN secara langsung melalui petugas yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal terdapat Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP, penyampaian SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
(3)
KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ke Bank/Pos Persepsi.
(4)
KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB menyampaikan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) ke Bank Persepsi/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB.
(5)
Penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disertai pemberitahuan tertulis ke Bank Persepsi/Pos Persepsi mengenai adanya Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.