Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP menyampaikan SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke KPPN secara langsung melalui petugas yang ditunjuk. (2) Dalam hal terdapat Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP, penyampaian SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). (3) KPP yang menerbitkan SPMKP menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ke Bank/Pos Persepsi. (4) KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB menyampaikan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) ke Bank Persepsi/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB. (5) Penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disertai pemberitahuan tertulis ke Bank Persepsi/Pos Persepsi mengenai adanya Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.