Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Atas kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan Utang Pajak PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala KPP segera: a. menerbitkan SKPKPP dan SPMKP sebesar Utang Pajak PBB dimaksud, dan menyampaikan kepada Kepala KPPN; b. menyelesaikan kompensasi Utang Pajak PBB melalui transfer pembayaran berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.