Atas kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan Utang Pajak PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala KPP segera:
a.
menerbitkan SKPKPP dan SPMKP sebesar Utang Pajak PBB dimaksud, dan menyampaikan kepada Kepala KPPN;
b.
menyelesaikan kompensasi Utang Pajak PBB melalui transfer pembayaran berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.