Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal: a. tanggal terima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP; b. tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP; c. tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; d. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP; e. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; f. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; g. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; h. tanggal diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; i. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; j. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; k. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau l. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, adalah sebelum tanggal 23 Februari 2011, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak beserta peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam hal SKKP PBB diterbitkan sebelum tanggal 23 Februari 2011, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan beserta peraturan pelaksanaannya. (3) Dalam hal sebelum tanggal 23 Februari 2011 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 dan belum diterbitkan SKKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) sampai dengan tanggal 22 Februari 2011, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya. (4) Dalam hal: a. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; b. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; c. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB; d. tanggal diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; e. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; f. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; g. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau h. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, adalah sebelum tanggal 23 Februari 2011, untuk memperoleh pengembalian pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian. (5) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak tanggal 23 Februari 2011 atau setelahnya, penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.