(1)
Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak.
(4)
Dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.