Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan. (2) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; dan b. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak. (3) Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lolcasi Wajib Pajak. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.