(1)
Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas.
(2)
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:
a.
memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
c.
memastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
(3)
Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.