(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak:
a.
membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak; dan
b.
melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.