Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerima Pengaduan meliputi: a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan c. Unit Kerja lainnya. (2) Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. (3) Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi: a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200; b. Faksimile: (021) 5251245; c. Email : pengaduan@pajak.go.id; d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id); e. Twitter : @kring_pajak; dan f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.