(1)
Penerima Pengaduan meliputi:
a.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);
b.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan
c.
Unit Kerja lainnya.
(2)
Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya.
(3)
Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
a.
Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200;
b.
Faksimile: (021) 5251245;
c.
Email
: pengaduan@pajak.go.id;
d.
Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e.
Twitter
: @kring_pajak; dan
f.
Chat
Pajak pada laman pajak.go.id.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.