(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
a.
identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.
nomor telepon atau email Pelapor;
c.
identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d.
uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;
e.
Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
f.
bukti pendukung apabila diperlukan.
(2)
Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak,
twitter
, dan
Chat
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.
(5)
Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan.
(6)
Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan.
(7)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
a.
Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau
b.
Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud;
yang disampaikan melalui telepon.
(8)
Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan.
(9)
Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(10)
Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.