Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM. (2) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Kanwil Wajib Pajak Besar meliputi: 1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan; 2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan; 3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan 4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu; b. Kanwil Jakarta Khusus meliputi: 1. KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam; 2. KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin; 3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan; 4. KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu; 5. KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu; 6. KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu; 7. KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal; 8. KPP Badan dan Orang Asing, untuk: a. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. Wajib Pajak Badan yang merupakan PPMSE Dalam Negeri; e. Pedagang Luar Negeri; f. Penyedia Jasa Luar Negeri; g. PPMSE Luar Negeri; dan h. organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan; dan 9. KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Migas, dan Wajib Pajak selain Wajib Pajak Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan c. KPP Madya, untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil. (5) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6 ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah: a. ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban sebagai Pemungut PPN atas PMSE; dan/atau b. memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik, terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Dalam hal Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sekurang-kurangnya memuat informasi: a. nama Pelaku Usaha Luar Negeri; b. nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia; c. mata uang yang digunakan untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan d. kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha Luar Negeri.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.