Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. (2) Dikecualikan dari ketentuan mendaftarkan diri pada KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Wajib Pajak Migas yang merupakan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, mendaftarkan diri pada KPP Minyak dan Gas Bumi; b. Wajib Pajak: 1. bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 2. Badan yang merupakan PPMSE dalam negeri; 3. organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan, mendaftarkan diri pada KPP Badan dan Orang Asing; dan c. Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik: 1. Pedagang Luar Negeri; 2. Penyedia Jasa Luar Negeri; 3. PPMSE luar negeri, mendaftarkan diri pada KPP Badan dan Orang Asing.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.