TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi:
a.
PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;
b.
PPN atau PPN dan PPnBM;
c.
pemotongan dan pemungutan PPh;
d.
PBB; dan/atau
e.
Bea Meterai.
(2)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP Badan dan Orang Asing meliputi:
a.
PPN;
b.
PPh, dalam hal Pelaku Usaha Luar Negeri yang dianggap memiliki bentuk usaha tetap karena memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan merupakan penduduk negara atau yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak dengan Pemerintah Indonesia; atau
c.
pajak transaksi elektronik, dalam hal ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterapkan.
(3)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dimulai sejak tanggal SMT yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan:
a.
Wajib Pajak Migas yang merupakan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau
b.
Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c;
dimulai sejak tanggal terdaftar pada KPP BKM dimaksud.
(5)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga berfungsi sebagai:
a.
surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
b.
surat keputusan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.