TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh yang dilaksanakan pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
PPh Pasal 21/26;
b.
PPh Pasal 4 ayat (2);
c.
PPh Pasal 23/26;
d.
PPh Pasal 15; dan
e.
PPh Pasal 22.
(2)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang di Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
b.
pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh pasal 21/26, yang terutang di Pusat Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 dilakukan di KPP Lama atau KPP tempat Cabang Wajib Pajak terdaftar untuk masa pajak sebelum dan setelah tanggal SMT, dalam hal PPh Pasal 21/26 tersebut terutang pada Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau
b.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 dilakukan di KPP tempat Cabang Wajib Pajak terdaftar untuk masa pajak sebelum dan setelah tanggal SMT, dalam hal PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang pada Cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal pemotongan PPh Pasal 21/26 terutang di Pusat dan/atau Cabang yang terdaftar pada KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM;
b.
dalam hal pemotongan PPh Pasal 21/26 terutang di Cabang yang terdaftar dengan NPWP Cabang di KPP BKM namun Pusat terdaftar pada selain KPP BKM, atau PPh Pasal 21/26 terutang di Cabang yang terdaftar pada selain KPP BKM namun Pusat terdaftar pada KPP BKM:
1.
pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 yang terutang di Cabang tersebut menggunakan NPWP Cabang; dan
2.
pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atas penyetoran PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang,
dan/atau
c.
dalam hal pemotongan PPh Pasal 21/26 terutang di Pusat yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:
1.
terhadap Pusat dimaksud diterbitkan NPWP Cabang pada KPP Lama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pusat Wajib Pajak, yang hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26;
2.
penyetoran PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
3.
penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 atas penyetoran PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan menggunakan NPWP Cabang.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan dengan menggunakan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, Pusat Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(6)
Tempat terutang PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a.
untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang terdaftar sebagai pegawai Pusat, terutang di Pusat Wajib Pajak;
b.
untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang terdaftar sebagai pegawai Cabang, terutang di Cabang Wajib Pajak; dan/atau
c.
untuk imbalan sehubungan dengan jasa kepada bukan pegawai termasuk yang terutang PPh Pasal 21/26, terutang di Pusat atau Cabang yang melakukan pembayaran imbalan kepada bukan pegawai tersebut.
(7)
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang di kantor Pusat dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat;
b.
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang;
c.
dalam hal Pusat dan Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar pada KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT atas PPh selain PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP BKM.
(8)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemotongan:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atas penghasilan berupa bunga dan dividen; dan
b.
PPh Pasal 23/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atas penghasilan berupa bunga, royalti, dan dividen,
terutang di Pusat dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat.
(9)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP BKM, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut tersebut dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.