TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d berlaku bagi Wajib Pajak yang:
a.
terdaftar pada KPP Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b atas pengenaan:
1.
PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi
Offshore
;
2.
PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;
dan/atau
b.
NPWP Pusatnya tidak terdaftar pada KPP Minyak dan Gas Bumi namun pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pajak PBB Sektor Lainnya harus dilaksanakan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal:
a.
Wajib Pajak terdaftar pada KPP BKM selain pada KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
b.
memiliki objek pajak PBB selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada KPP Pratama berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan NPWP Cabang yang diberikan secara jabatan oleh Kepala KPP Pratama dan hanya digunakan sebagai sarana administrasi dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.