TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal SMT.
(2)
Kepala KPP BKM menyampaikan surat pemberitahuan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal SMT.
(3)
Surat pemberitahuan dari:
a.
Kepala KPP Lama kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
b.
Kepala KPP BKM kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN PENGHAPUSAN PELAKU USAHA LUAR NEGERI DARI KPP BKM SERTA PELAKSANAAN HAK DAN/ATAU PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.