Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi kewajiban Bea Meterai yang terutang di Pusat maupun Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yang terdaftar pada KPP BKM. (2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dilakukan dengan menggunakan NPWP yang terdaftar pada KPP BKM, sepanjang dinyatakan secara tertulis oleh Wajib Pajak bahwa penerbit dokumen yang merupakan objek Bea Meterai tersebut merupakan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM. (3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM, pencabutan surat izin pelunasan Bea Meterai dengan cara lain dilakukan oleh Kepala KPP BKM.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.