Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal SMT, KPP Lama menerbitkan SKPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau b. permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal SMT, maka: 1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan; dan 2. KPP Baru menerbitkan SKPPKP. (2) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Lama lebih dari 1 (satu) bulan sebelum tanggal SMT, KPP Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau b. permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal SMT, KPP Baru menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB. (3) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKP oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal SMT, KPP Lama melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dan KPP Baru menerbitkan SKP dan/atau STP; atau b. permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 6 (enam) bulan setelah tanggal SMT dan: 1. KPP Lama belum mulai melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan oleh KPP Baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau 2. KPP Lama sudah mulai melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dilanjutkan oleh KPP Lama sampai dengan penyusunan LHP dan Nota Penghitungan dan KPP Baru menerbitkan SKP dan/atau STP. (4) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan lebih bayar namun belum diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal SMT, KPP Lama menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau b. SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal SMT, KPP Baru menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP. (5) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPKPP namun belum diterbitkan SPMKP oleh KPP Lama, KPP Baru menerbitkan SPMKP. (6) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak yang belum diterbitkan SKPIB, SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Lama lebih dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, KPP Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB dan SPMIB paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau b. terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Lama paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, maka KPP Baru menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB dan SPMIB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.