TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan surat keputusan yang saat jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau
b.
pelaksanaan surat keputusan yang saat jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT dilakukan oleh KPP Baru.
(2)
Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diterima oleh KPP Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau
b.
pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT dilakukan oleh KPP Baru.
(3)
Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan yang diterima oleh KPP Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau
b.
pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT dilakukan oleh KPP Baru.
(4)
Termasuk dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) adalah penerbitan SKPKPP dan SPMKP dalam hal tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.