(1)
PKP yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
(2)
Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memilih 1 (satu) atau lebih tempat sebagai tempat pemusatan PPN terutang, maka administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpisah antara PKP Pusat dan PKP Cabang.
(3)
PKP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh PKP Cabang, sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a.
perikatan antara PKP Cabang dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
b.
faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP Cabang kepada pembeli yang berada di luar Daerah Pabean.
(5)
Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Cabang.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi maka Ekspor BKP Berwujud tersebut merupakan Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh PKP Pusat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pusat.
(7)
Dalam hal Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas Barang Ekspor yang semula dimiliki oleh PKP Cabang maka Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didahului dengan penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang kepada PKP Pusat.
(8)
Penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang ke PKP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.